- Kata mawaris berasal dari bahasa Arab warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berarti hal warisan. Secara istilah, mawaris adalah hal berpindahnya hak dan kewajiban terkait kekayaan orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup.
- Rukun waris terdiri atas muwaris, ahli waris, dan harta warisan.
- Syarat pembagian waris adalah muwari sudah meninggal, ahli waris masih hidup saat muwaris meninggal, dan bagian ahli waris dapat ditentukan.
- Muwaris adalah seorang muslim yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan untuk ahli warisnya. Adapun ahli waris adalah orang Islam baik laki-laki atau perempuan yang berhak menerima harta warisan muwaris.
- Hak ahli waris untukmendapatkan harta warisan dapat gugur karena alasan tertentu.
- Harta warisan dapat berupa setiap benda peninggalan yang ditinggalkan oleh muwaris.
Back to top button