close

Bab 5. Hukum Islam tentang Pernikahan

  1. Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt.
  2. Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  3. Hukum menikah adalah sunah muakkad. Akan tetapi, hukum ini bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi seseorang.
  4. Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar nikah menjadi sah. Rukun nikah meliputi:
    1. Ada mempelai yang akan menikah.
    2. Ada wali yang menikahkan.
    3. Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
    4. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
  5. Pernikahan merupakan salah satu perintah agama yang memiliki banyak hikmah. Hikmah pernikahan meliputi hal-hal sebagai berikut.
    1. Memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal.
    2. Memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina.
    3. Membentuk rumah tangga islami yang sejahtera lahir dan batin.
    4. Mendidik anak-anak menjadi mulia, melestarikan hidup manusia, dan memelihara nasab.
  6. Di Indonesia undang-undang yang membahas tentang pernikahan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur tentang pernikahan di Indonesia.
Back to top button