close

Bab 5 Terjadinya Perilaku Menyimpang dan Sikap-sikap Antisosial

A. Perilaku Menyimpang

1. Pengertian

Perilaku menyimpang setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Perilaku seperti ini terjadi disebabkan seseorang mengabaikan norma atau tidak mematuhi patokan di masyarakat.

2. Ciri-ciri Perilaku Menyimpang dan Sikap-sikap Antisosial

Penyimpangan sosial memiliki 6 ciri sebagai berikut:

  • Penyimpangan harus dapat didefinisikan
  • Penyimpangan bisa diterima bisa juga ditolak
  • Penyimpangan relative dan penyimpangan mutlak
  • Penyimpangan terhadap budaya nyata ataukah budaya ideal
  • Terdapat norma-norma penghindaran dalam penyimpangan
  • Penyimpangan sosial bersifat adaptif (menyesuaikan)

3. Sebab-sebab Terjadinya Perilaku Menyimpang dan Sikap Antisosial dari Sudut Pandang Sosiologi.

a. Perilaku Menyimpang Karena Sosialisasi

Teori ini menekankan bahwa perilaku sosial, baik yang bersifat menyimpang maupun yang tidak menyimpang berkaitan dengan norma dan nilai-nilai yang diserapnya.

b. Perilaku Menyimpang Karena Anomie

Anomie adalah suatu situasi tanpa norma dan tanpa arah sehingga tidak tercipta keselarasan antara kenyataan yang diharapkan dan kenyataankenyataan sosial yang ada di lapangan.

B. Jenis dan Bentuk Perilaku Menyimpang dan Sikap Antisosial

1. Jenis-jenis Perilaku Menyimpang dan Sikap Antisosial

a. Penyimpangan Primer dan Sekunder

Penyimpangan sosial primer adalah penyimpangan yang bersifat sementara (temporer). Adapun Penyimpangan sosial sekunder adalah penyimpangan sosial yang dilakukan secara terus-menerus, meskipun sanksi telah diberikan kepadanya.

b. Penyimpangan Individu dan Kelompok

Penyimpangan Individu  adalah penyimpangan yang dilakukan sendiri tanpa ada campur tangan orang lain. Adapun Penyimpangan kelompok terjadi apabila perilaku menyimpang dilakukan bersama-sama dalam kelompok tertentu.

2. Bentuk-bentuk Perilaku Menyimpang dan Sikap Antisosial

  • Penyalahgunaan narkotika
  • Perkelahian pelajar
  • Perilaku seksual di luar nikah
Back to top button