Bab 6 Penerapan Pengetahuan Sosiologi dan Aturan-aturan Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat
A. Menerapkan Pengetahuan Sosial, Aturan Sosial, dan Pengendalian Sosial
Dalam penerapan pengetahuan Sosiologi di masyarakat pada era global saat ini dan di masa yang akan datang sangat penting. Hal ini disebabkan masyarakat menghadapi tantangan berat karena kehidupan masyarakat global selalu mengalami perubahan setiap saat.
1. Tujuan Pengendalian Sosial dan Sifatnya
Pengertian pengendalian sosial mencakup segala proses, baik yang direncanakan atau tidak, bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilainilai sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat atau bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dan keadilan.
Berdasarkan sifatnya pengendalian sosial dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Preventif
Merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Usaha-usaha preventif, misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi pendidikan formal dan informal, teguran, dan seterusnya.
b. Refresif
Merupakan usaha pencegahan yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha represif dapat berwujud hukuman, sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar dari kaidah-kaidah yang berlaku atau melalui ajaran agama.
2. Cara Melaksanakan Aturan Sosial dan Pengendalian Sosial
Cara penerapan aturan sosial dan pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Pada prinsipnya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasif) ataupun dengan paksaan (coersive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan, tergantung pada siapa pengendalian sosial tersebut hendak diperlakukan dan dalam keadilan yang bagaimana akan dilaksanakan.
3. Alat-alat yang Dipergunakan untuk Melaksanakan Aturan Sosial dan Pengendalian Sosial
- Penyebaran rasa malu
- Pendidikan yang baik
- Teguran dari penguasa
- Ajaran agama
B. Peran Pranata-pranata Sosial Dalam Menerapkan Aturan Sosial dan Mengendalikan Perilaku Menyimpang
1. Pengertian Pranata Sosial Atau Institusi Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat. Sistem norma, yaitu sejumlah aturan sosial atau pedoman perilaku yang pantas, yang menjadi kesepakatan semua anggota masyarakat untuk dipegang dan dijadikan pedoman untuk mengatur kehidupan bersama.
2. Ciri-Ciri Pranata
- Pranata secara khusus terwujud dalam asosiasi.
- Segala kegiatan manusia yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan, selalu berkaitan dengan pranata sebagai pengaturannya dan asosiasi sebagai kumpulan orang-orangnya.
- Suatu institusi sosial, mempunyai suatu tradisi baik tertulis ataupun tak tertulis, yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain.
3. Macam-macam Pranata Sosial
- Pranata Sainstifik
- Pranata seni dan rekreasi
- Pranata domestic
- Pranata ekonomi
- Pranata pendidikan
- Pranata agama
- Pranata politik
- Pranata keluarga
C. Proses Pertumbuhan Pranata Sosial dan Fungsi Pranata Sosial
1. Proses Pertumbuhan Pranata Sosial
Untuk mencapai tujuan keteraturan, masyarakat akhirnya mempunyai sejumlah norma yang harus dipegang oleh setiap anggota masyarakat yang masih terikat dalam keanggotaan. Sejumlah norma itulah yang kita sebut dengan pranata.
Sejumlah aturan tidak secara langsung menjadi pranata begitu saja. Tidak secara otomatis norma yang ada dijadikan pranata kehidupan bersama. Proses sebuah aturan menjadi pranata sosial disebut dengan institusionalisasi atau pelembagaan.
2. Fungsi Pranata Sosial
- Memenuhi sarana kebutuhan masyarakat
- Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
- Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang bersangkutan.
- Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk menandakan system pengendalian sosial, yaitu pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.