close

Rangkuman Bab 8 Perkembangan dan Pengelolaan Koperasi

1. KOPERASI

  1. PENGERTIAN KOPERASI

 Sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1 : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

  1. LANDASAN KOPERASI

Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 

  • ASAS KOPERASI   Kekeluargaan
    • TUJUAN KOPERASI

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

  • NILAI KOPERASI

Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan dan kemandirian.

Nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.

  • PRINSIP KOPERASI

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi

Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi

Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen

Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota pengawas, pengurus, dan karyawannya serta memberikan informasi kepada masyarakat.

Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional

Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

  • JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2012, Jenis koperasi adalah sebagai berikut: a.       Koperasi Konsumen

  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Simpan Pinjam

1. PERAN KOPERASI

Koperasi mempunyai peran besar dalam menyusun perekonomian yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran perorangan.

  1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
    1. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
    1. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
    1. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
    1. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi
    1. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

7.  

C. ORGANISASI KOPERASI

Struktur Internal Organisasi Koperasi adalah sebagai berikut :

  1. STRUKTUR KOPERASI

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi adalah sebagai berikut :

  • MODAL KOPERASI 

Modal Internal (Dari Dalam) : a.       Simpanan Pokok

  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Cadangan

Modal Eksternal (Dari Luar) a.       Hibah

  • Modal Penyertaan
  • Modal Pinjaman
  • Sumber lain yang sah

3. PERANGKAT  KOPERASI

a.      Rapat Anggota

  1. Wewenang Rapat
  2. Tatacara Rapat
  3. Rapat Anggota Luar Biasa

B. Pengurus

  1. Ketentuan Pengurus
  2. Tugas Pengurus
  3. Wewenang Pengurus
  4. Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus

C. Pengawas

  1. Syarat Pengawas
  2. Tugas Pengawas
  • PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

Dimulai dari rapat pendirian/pembentukan koperasi. Untuk Koperasi Primer didirikan paling sedikit 20 orang anggota. Dan untuk Koperasi Sekunder paling sedikit 3 koperasi primer.

  • FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI
  • Kesadaran Koperasi
  • Pengetahuan dan Keterampilan Pengurus
  • Modal
  • Peran Pemerintah

6. USAHA PENGEMBANGAN KOPERASI

  1. Memberikan Penyuluhan tentang Koperasi
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus
  3. Meningkatkan Permodalan Koperasi

7. PERAN PEMERINTAH

  1. Membina dan mengembangkan koperasi secara terpadu melalui kerjasama antar instansi
  2. Memberi kesempatan pada koperasi untuk berperan lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
  3. Membentuk koperasi-koperasi pemerintah sebagai patokan bagi koperasi-koperasi lainnya.

2. KOPERASI SEKOLAH

  1. PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah yang sederajat.

  • LANDASAN KOPERASI SEKOLAH

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi sekolah memiliki landasan hukum yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.

  • CIRI-CIRI KOPERASI SEKOLAH

Ciri-ciri koperasi sekolah, di antaranya sebagai berikut.

  1. Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah.
  2. Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan.
  3. Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hukum karena pendiriannya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
  4. Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik untuk pengajaran koperasi sekolah.

4. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

  1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong, serta jiwa demokratis di antara para siswa.
  2. Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun di masya rakat.
  5. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasi an melalui program pendidikan sekolah.
  6. Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.

5. BIDANG USAHA KOPERASI SEKOLAH

Bidang usaha atau unit usaha koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di sekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.

  1. Unit Usaha Simpan Pinjam

Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.

  • Unit Usaha Toko

Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.

  • Unit Kafetaria/Kantin Sekolah

Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.

  • Unit Usaha Pelayanan/Jasa

Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.

6. CARA MENDIRIKAN KOPERASI SEKOLAH

  1. Tahap Persiapan
  2. Tahap Pembentukan
  3. Tahap Pelaporan atau Pendaftaran
  4. Tahap Pengesahan

7. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH

Seperti halnya badan usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut meliputi perencanaan, pengorga nisasian, pengoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta badan pemeriksa.

  1. Rapat Anggota

Seperti organisasi koperasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah karena koperasi sekolah merupakan badan usaha milik para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.

  • Pengurus

Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah adalah siswa-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh karena itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.

  • Badan Pengawas/Pemeriksa

Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi sekolah dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapat persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.

  • STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH

Adapun struktur organisasi koperasi sekolah sebagai berikut:

  • MODAL KOPERASI SEKOLAH

Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1) Modal Sendiri

  1. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
  2. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pem bayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pen didikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
  3. Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
  4. Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.

Modal Pinjaman

Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:

  1. pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain;
  2. pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya; 3) bantuan dari pemerintah.

3. SISA HASIL USAHA (SHU) 

  1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA

Menurut UU Perkoperasian No 25 tahun 1992 pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Ayat (2) Sisa hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk a. Jasa modal /jasa simpanan.

Jasa modal ini dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan anggota tersebut di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan semakin besar jasa simpanan yang diterima. Untuk menghitung jasa simpanan dengan rumus:

  • Jasa anggota/ jasa usaha Jasa anggota dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya :
  1. Koperasi komsumsi

Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:

  • Koperasi simpan pinjam 

Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:

  • Koperasi produksi 

Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:

1. KOPERASI

  1. PENGERTIAN KOPERASI

 Sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1 : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

  1. LANDASAN KOPERASI

Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 

  • ASAS KOPERASI   Kekeluargaan
    • TUJUAN KOPERASI

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

  • NILAI KOPERASI

Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan dan kemandirian.

Nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.

  • PRINSIP KOPERASI

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi

Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi

Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen

Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota pengawas, pengurus, dan karyawannya serta memberikan informasi kepada masyarakat.

Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional

Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

  • JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2012, Jenis koperasi adalah sebagai berikut: a.       Koperasi Konsumen

  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Simpan Pinjam

1. PERAN KOPERASI

Koperasi mempunyai peran besar dalam menyusun perekonomian yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran perorangan.

  1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
    1. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
    1. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
    1. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
    1. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi
    1. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

7.  

C. ORGANISASI KOPERASI

Struktur Internal Organisasi Koperasi adalah sebagai berikut :

  1. STRUKTUR KOPERASI

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi adalah sebagai berikut :

  • MODAL KOPERASI 

Modal Internal (Dari Dalam) : a.       Simpanan Pokok

  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Cadangan

Modal Eksternal (Dari Luar) a.       Hibah

  • Modal Penyertaan
  • Modal Pinjaman
  • Sumber lain yang sah

3. PERANGKAT  KOPERASI

a.      Rapat Anggota

  1. Wewenang Rapat
  2. Tatacara Rapat
  3. Rapat Anggota Luar Biasa

B. Pengurus

  1. Ketentuan Pengurus
  2. Tugas Pengurus
  3. Wewenang Pengurus
  4. Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus

C. Pengawas

  1. Syarat Pengawas
  2. Tugas Pengawas
  • PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

Dimulai dari rapat pendirian/pembentukan koperasi. Untuk Koperasi Primer didirikan paling sedikit 20 orang anggota. Dan untuk Koperasi Sekunder paling sedikit 3 koperasi primer.

  • FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI
  • Kesadaran Koperasi
  • Pengetahuan dan Keterampilan Pengurus
  • Modal
  • Peran Pemerintah

6. USAHA PENGEMBANGAN KOPERASI

  1. Memberikan Penyuluhan tentang Koperasi
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus
  3. Meningkatkan Permodalan Koperasi

7. PERAN PEMERINTAH

  1. Membina dan mengembangkan koperasi secara terpadu melalui kerjasama antar instansi
  2. Memberi kesempatan pada koperasi untuk berperan lebih besar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
  3. Membentuk koperasi-koperasi pemerintah sebagai patokan bagi koperasi-koperasi lainnya.

2. KOPERASI SEKOLAH

  1. PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah yang sederajat.

  • LANDASAN KOPERASI SEKOLAH

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi sekolah memiliki landasan hukum yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.

  • CIRI-CIRI KOPERASI SEKOLAH

Ciri-ciri koperasi sekolah, di antaranya sebagai berikut.

  1. Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah.
  2. Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan.
  3. Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hukum karena pendiriannya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
  4. Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik untuk pengajaran koperasi sekolah.

4. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

  1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong, serta jiwa demokratis di antara para siswa.
  2. Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun di masya rakat.
  5. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasi an melalui program pendidikan sekolah.
  6. Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.

5. BIDANG USAHA KOPERASI SEKOLAH

Bidang usaha atau unit usaha koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di sekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.

  1. Unit Usaha Simpan Pinjam

Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.

  • Unit Usaha Toko

Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.

  • Unit Kafetaria/Kantin Sekolah

Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.

  • Unit Usaha Pelayanan/Jasa

Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.

6. CARA MENDIRIKAN KOPERASI SEKOLAH

  1. Tahap Persiapan
  2. Tahap Pembentukan
  3. Tahap Pelaporan atau Pendaftaran
  4. Tahap Pengesahan

7. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH

Seperti halnya badan usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut meliputi perencanaan, pengorga nisasian, pengoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta badan pemeriksa.

  1. Rapat Anggota

Seperti organisasi koperasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah karena koperasi sekolah merupakan badan usaha milik para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.

  • Pengurus

Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah adalah siswa-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh karena itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.

  • Badan Pengawas/Pemeriksa

Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi sekolah dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapat persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.

  • STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH

Adapun struktur organisasi koperasi sekolah sebagai berikut:

  • MODAL KOPERASI SEKOLAH

Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1) Modal Sendiri

  1. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
  2. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pem bayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pen didikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
  3. Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
  4. Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.

Modal Pinjaman

Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:

  1. pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain;
  2. pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya; 3) bantuan dari pemerintah.

3. SISA HASIL USAHA (SHU) 

  1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA

Menurut UU Perkoperasian No 25 tahun 1992 pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Ayat (2) Sisa hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk a. Jasa modal /jasa simpanan.

Jasa modal ini dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan anggota tersebut di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan semakin besar jasa simpanan yang diterima. Untuk menghitung jasa simpanan dengan rumus:

  • Jasa anggota/ jasa usaha Jasa anggota dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya :
  1. Koperasi komsumsi

Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:

  • Koperasi simpan pinjam 

Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:

  • Koperasi produksi 

Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus:

Back to top button