close

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Desentralisasi

Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya

adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

2. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerahdapat disesuaikan olehpemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

4. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

a. Nilai

  • Nilai utaris
  • Nilai dasar desentralisasi teritorial

b. Dimensi

  • Dimensi politik
  • Dimensi administrasi
  • Kabupaten/kota

c. Prinsip

  • Prinsip kesatuan
  • Prinsip riil dan Tanggung Jawab
  • Prinsip Penyebaran
  • Prinsip Keserasian
  • Prinsip Pemberdayaan

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

  • Fungsi layanan
  • Fungsi pengaturan
  • Fungsi pemberdayaan

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.Asas medebewind merupakan keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.

D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua carayang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah

Back to top button