close

Apa Itu KIP Kuliah 2020/2021 & Persyaratannya

Apa Itu KIP Kuliah 2020 & Persyaratan – Kuliah bisa dilakukan oleh siapapun, tidak hanya dari orang dari kalangan ekonomi atas. Namun bagi kamu yang berasal dari ekonomi menengah kebawah pun bisa untuk berkuliah. Jadi untuk kamu nggak usah terlalu bersedih, hanya masalah ekonomi kamu putus kuliah. Pada dasarnya pemerintah sudah berupaya untuk membantu calon mahasiswa yang dari latar belakang keluarga pra sejahtera untuk berkuliah, akan tetapi memiliki potensi Akademik yang bagus.

Seperti dijelaskan dalam UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi tersebut, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Pada Ulasan ini kita akan membahas salah satu program pemerintah di dunia pendidikan untuk membantu calon mahasiswa untuk kuliah yaitu KIP Kuliah.

Pengertian KIP Kuliah

Apakah kamu tau, apa itu KIP kuliah? Jadi KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sebelumnya sudah ada jenis bantuan yang serupa dengan KIP Kuliah ini atau bisa dikatakan sebagai Beasiswa Bidikmisi. Namun seiring berjalannya waktu, program tersebut diganti menjadi KIP Kuliah.

Gak cuman KIP Kuliah aja loh, bantuan pendidikan. Namun ada juga beasiswa untuk lulusan SMA/sederajat dari daerah yang digolongkan sebagai Adik 3 T, yang disebut sebagai Beasiswa Afirmasi.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2020

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  • Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.

Apa Selanjutnya?

Karena Kamu sudah mengetahui dengan baik mengenai Pengertian KIP Kuliah, dan sudah mengetahui apa saja persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah.

Silakan Akses Informasi Lengkap seputar KIP Kuliah, disana Kamu bisa mendapatkan semua hal yang berkaitan dengan KIP Kuliah.

Tim Kampus

Platform Pendidikan digital yang berdiri sejak 2019 banyak membagikan Tips belajar, Info Kampus, dan Materi belajar gratis.

Artikel Terkait

Back to top button