close

Mengenal PMW 2020 (Pekan Mahasiswa Wirausaha)

Hallo sahabat kampus kali ini kita akan membahas tentang yang namanya PMW dan ini akan menjadi familiar saat kamu sudah kuliah nantinya. Pada tahun 2020, Kementrian Pendidikan & Kebudayaan meluncurkan empat kebijakan Kampus Merdeka yang akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). Salah satu komponen dalam kebijakan tersebut adalah untuk mengembangkan dan memperbanyak jumlah mahasiswa wirausaha.

Dalam rangka pengembangan mahasiswa wirausaha tersebut, setiap perguruan tinggi menyelenggarakan Program Mahasiswa Wirausaha (PMW). PMW tersebut mendukung pencapaian indikator kinerja sebuah Perguruan Tinggi  dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu meningkatkan jumlah mahasiswa berwirausaha.

Latar Belakang

Mahasiswa merupakan  agent of change yang dapat mengubah pola pikir (mindset) mahasiswa lainnya dan masyarakat pada umumnya dari pola pikir pencari kerja (job seeker) menjadi pencipta lapangan kerja (job creator). Mahasiswa tersebut adalah para pemuda yang berpotensi menjadi pengusaha sukses dan tangguh dalam menghadapi tantangan persaingan bisnis global.

Data Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa jumlah pengangguran terdidik di Indonesia pada tahun 2017 mencapai angka 861.695 orang (dengan jumlah penganggur berpendidikan Sarjana 8,80 %, dan Diploma 3,50 %). Dilain pihak perkembangan teknologi dalam bentuk kecerdasan buatan dapat menghilangkan beberapa jenis pekerjaan, hal ini tentu akan menambah jumlah pengangguran yang terjadi khususnya dari kalangan lulusan pendidikan tinggi.

Untuk mengatasi permasalahan ini Pemerintah telah melakukan berbagai program seperti pendidikan vokasional, internship dan magang industry maupun pembekalan ketrampilan kewirausahaan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan perguruan tinggi.

Pengertian PMW

Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) merupakan salah satu program dalam sistem pembelajaran/pendidikan yang ada di perguruan tinggi. Dengan demikian, PMW harus terintegrasi dan disinergikan dengan program-program kewirausahaan yang telah ada seperti; Kuliah Kewirausahaan, Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK), Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia, Program Magang/Belajar Bekerja Terpadu, Kuliah Kerja Usaha (KKU) dan program kewirausahaan lainnya.

Kategori PMW

PMW pada tahun 2020 dibagi 2 kategori, yaitu:

  1. PMW Start-Up (Pemula); dan
  2. PMW Scale-UP (lanjutan).

Yang dimaksud dengan PMW Start-Up diperuntukan untuk mahasiswa yang baru mengajukan dan belum pernah menerima bantuan (pemula), besarnya bantuan maksimal sebesar Rp 10.000.000,-; sedangkan PMW Scale-UP diperuntukan untuk mahasiswa yang sudah menerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya dan akan diberi bantuan lagi maksimal sebesa  Rp 20.000.000,- dengan syarat pada Desember 2020 masih sebagai mahasiswa serta masih menjalankan usaha dari dana yang telah diberikan tahun-tahun sebelumnya.

Tujuan dan Manfaat PMW

Adapun tujuan dan manfaat yang ingin dicapai dari kegiatan ini antara lain:

  1. Menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan mahasiswa;
  2. Membangun softskill atau karakter wirausaha;
  3. Membangun sikap mental wirausaha yakni percaya diri, bekerja keras, inovatif, berani mengambil resiko dengan perhitungan, memiliki kemampuan empati dan keterampilan sosial;
  4. Meningkatkan kecakapan dan keterampilan para mahasiswa agar memiliki kemampuan atau keberanian untuk melihat dan menilai kesempatan bisnis, dan kreatifitas untuk menciptakan sesuatu yang baru;
  5. Menumbuhkembangkan wirausaha-wirausaha baru yang berpendidikan tinggi;
  6. Menciptakan unit bisnis baru yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
  7. Membangun jejaring bisnis antar pelaku bisnis, khususnya antara wirausaha pemula dan pengusaha yang sudah mapan.

Mekanisme PMW

  1. Pada tahap pertama, perguruan tinggi pelaksana program melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa, identifikasi dan seleksi mahasiswa, pembekalan kewirausahaan melalui kegiatan  workshop, dan survey lokasi usaha sebagai acuan usaha yang akan dilakuakan.
  2. Pada tahap kedua, untuk mendapatkan dukungan permodalan dalam rangka pendirian usaha baru (business start-up) mahasiswa harus menyusun rencana bisnis yang layak. Kelayakan rencana bisnis ditentukan oleh tim seleksi yang dapat terdiri dari panitia atau dosen reviewer PMW Perguruan Tinggi, dan atau mitra Perguruan Tinggi.

Selama program berjalan perguruan tinggi bekerjasama dengan para pengusaha kecil, menengah dan besar baik yang berbadan hukum, perseorangan, koperasi atau Perseroan Terbatas, secara individu ataupun asosiasi/perhimpunan pengusaha dan IKA (Ikatan Alumni) Perguruan Tinggi. Pengusaha dilibatkan secara aktif untuk memberikan bimbingan praktis wirausaha, mulai dari pendidikan dan pelatihan, magang, penyusunan rencana bisnis, dan pendampingan terpadu. Harus dihindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antar mahasiswa dan pendamping. Diperlukan terjadinya sinergi atau komplementaritas antara jenis usaha yang dikembangkan mahasiswa tersebut dan jenis usaha pendamping.

Hasil akhir yang diharapkan adalah :

  1. terbentuk dan berkembangnya jiwa wirausaha dan wirausaha-wirausahawan baru yang berpendidikan tinggi dan memiliki pola pikir pencipta lapangan kerja;
  2. terbentuknya model pendidikan kewirausahaan di perguruan tinggi; serta
  3. tumbuh dan berkembangnya kelembagaan pengelola kewirausahaan mahasiswa di perguruan tinggi.

Persyaratan Administratif

  1. Mahasiswa Program Sarjana/Diploma Perguruan Tinggi (bisa lintas Prodi, Jurusan atau Fakultas) angkatan 2017, 2018 dan 2019;
  2. Pengusul menentukan sendiri pembimbing (bisa lintas Prodi, Jurusan atau Fakultas);
  3. Pengusul boleh mengajukan proposal maksimal 2, satu sebagai ketua dan satu sebagai anggota;
  4. Proposal yang diusulkan harus ditandatangani pembimbing (saat pengusulan) dan WDIII (proposal didanai);
  5. Usulan proposal harus tim yang terdiri dari Ketua dan anggota dengan jumlah total 2-5 mahasiswa;
  6. Pembimbing PMW maksimal bisa membimbing sebanyak 5 judul PMW yang didanai;
  7. Usulan dana usaha untuk PMW Start-Up (Pemula) besarnya maksimal Rp 10.000.000,-sedangkan untuk PMW Scale-Up sebesar Rp 15.000.000,-.
  8. Ketua pengusul tidak bisa diganti sampai selesai kegiatan;
  9. Usulan proposal sebanyak 2 rangkap, dijilid memakai plastik transparan dan bila disetujui diwajibkan menyerahkan revisi proposal (Usulan start up : jilid langsung warna kuning; Usulan Scale up: jilid langsung warna hijau; Usulan Ormawa: jilid langsung warna Biru);
  10. Ketua pengusul diwajibkan memiliki Rekening BNI dan dan tidak diperkenankan memakai rekening anggota
  11. Wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh  Pengelola PMW;
  12. Melampirkan hasil survey usaha sejenis pada proposal 2 – 3 halaman;
  13. Melampirkan Business Model Canvas (BMC)
  14. Bila tidak mematuhi ketentuan di atas atau usahanya fiktif, diwajibkan untuk mengembalikan dana yang diterima, ataupun barang yang dibeli.

Format dan Struktur Proposal PMW

Seperti apa sih bentuk proposal PMW itu? Berikut ini bentuk Format dan Struktur Proposal PMW. Silakan kamu download ya.

Download Proposal

Nah demikianlah informasi terkait PMW semoga bermanfaat ya.

Tim Kampus

Platform Pendidikan digital yang berdiri sejak 2019 banyak membagikan Tips belajar, Info Kampus, dan Materi belajar gratis.

Artikel Terkait

Back to top button