close

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah.Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan Negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan Negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara.Adapun sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia adalah sistem presidensial.

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Adapun kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, antara lain

  • Legislatif 
  • Eksekutif
  • Yudikatif 

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Pembagian kekuasaan dilakukan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan.Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Di Indonesia terdapat enam pembagian kekuasaan, antara lain

  • Kekuasaan konstitutif
  • Kekuasaan eksekutif
  • Kekuasaan legislative
  • Kekuasaan yudikatif
  • Kekuasaan eksaminatif
  • Kekuasaan moneter

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagiannya antara lain

  • Pemerintahan pusat
  • Pemerintahan provinsi
  • Pemerintahan kota/kabupaten

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesiadan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Kementerian Negara dibentuk bertujuan untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan.Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada presiden.

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
  • Bertanggung jawab atas bidangnya

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur.
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945.
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,dan sinkronisasi program pemerintah.
  • Kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan  koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Lembaga Pemerintah NonKementerian merupakan lembaga Negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu

C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.

Back to top button