close

Rangkuman Bab 7 (Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia)

BUMN (Negara) dan BUMD (Daerah)

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh/sebagian besar (lebih dari 51%) modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Laba BUMN merupakan salah satu pemasukan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BUMN berperan sebagai pengelola kebutuhan hajat masyarakat (air, listrik, transportasi, dll).

Ciri Ciri BUMN

  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan menetapkan kebijakan BUMN (Hal ini karena pemerintah pemilik resmi dan pendiri BUMN, pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan operasional BUMN)
  • Pemerintah sebagai pemegang saham tertinggi

(Pemerintah memegang saham sebesar lebih dari 51%, pihak luar diberikan kesempatan menanamkan modalnya di BUMN, tapi paling besar hanya 49%)

  • Pengawasan kegiatan BUMN dilakukan Lembaga yang ditunjuk negara
  • Usaha berorientasi pada keuntungan, tetapi tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat

(Tujuan BUMN merupakan memperoleh keuntungan dari barang/jasa yang dihasilkan, tetapi tetap mengutamakan penyelenggaraan kepentingan umum)

  • Permodalan BUMN berstatus go public berupa saham dan obligasi (surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan/pemerintah dengan nominal dan waktu jatuh tempo tertentu)

(Perusahaan go public merupakan perusahaan yang tercatat dalam pasar modal serta berwenang menyediakan saham dan obligasi bagi penanam modal)

  • Laba BUMN merupakan sumber penerimaan APBN
  • Tanggung jawab pengelolaan berada pada direksi yang mewakili BUMN diluar forum

(Direksi merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan

BUMN)

  • Sebagai alat stabilisasi perekonomian untuk menyejahterakan dan kemakmuran masyarakat Peran BUMN 
  • Menghasilkan barang dan jasa untuk kemakmuran masyarakat
  • Penggerak perekonomian melalui pelayanan public
  • Laba BUMN merupakan pemasukan APBN
  • Menyediakan lapangan pekerjaan
  • Menjadi badan usaha pelopor

(BUMN bekerja sama dengan badan lain dalam pendistribusian produknya, hal ini mendorong produktivitas badan usaha lainnya)

  • Mendorong pertumbuhan, percepatan, dan pembangunan ekonomi
  • Memberikan bimbingan kegiatan bagi sektor swasta, khususnya UMKM
  • Menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi Fungsi BUMN
  • Menyediakan barang dan/ jasa yang tidak dapat disediakan swasta
  • Menjadi pengelola cabang cabang produksi yang menyangkut hajat orang banyak
  • Sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian 
  • Sebagai penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Bentuk BUMN 

                  –     Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan milik negara yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perum bergerak dibitas pelayanan umum (konsumsi/produksi/distribusi)

Ciri ciri PERUM

  • Kegiatan usaha focus dalam melayani kepentingan umum
  • Kegiatan usaha bergerak dibidang jasa vital (public untility)
  • Usaha berorientasi memupuk keuntungan
  • Badan usaha berstatus hukum
  • Memiliki nama dan kekayaan sendiri dan bebas bergerak seperti swasta
  • Modal tidak terbagi atas saham dan penyertaan modal harus persetujuan Menteri terkait • Dipimpin direksi
  • Status pegawainya pegawai perusahaan negara
  • Laporan tahunan perusahaan dipertanggung jawabkan kepada pemerintah

Kelebihan PERUM

  • Kegiatan usaha focus menangani sektor-sektor potensial
  • Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan 
  • Mudah memperoleh modal karena pemerintah bertanggung jawab atas keseluruhan modal
  • Kegiatan usaha lebih efektif karena memperoleh bantuan infrastruktur penunjang dari pemerintah
  • Sering terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak ada saingan
  • Rentan terjadi penyalahgunaan oleh kelompok tertentu
  • Masih terdapat kecurangan
  • Apabila PERUM mengalami kerugian, pemerintah menjadi pihak pertama yang dirugikan
  • Perusahaan Perseorangan (PERSERO)

Persero merupakan badan usaha yang Sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah (51%) dan sisanya dapat dimiliki oleh swasta

Ciri Ciri Persero

  • Tujuan utama perusahaan adalah mencari keuntungan
    • Salah satu badan hukum perdata dan hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata
    • Modal seluruhnya/Sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
    • Permodalannya berbentuk saham saham yang dapat diperjual belikan di pasar modal
    • Tidak mendapat fasilitas negara karena tujuan utama persero adalah mencari keuntungan
    • Dipimpin direksi
    • Pegawai persero berastatus sebagai pegawai swasta dan Menteri BUMN merupakan pemegang saham terbesar Kelebihan Persero
    • Fokus utamanya memperoleh keuntungan sebesar besarnya, tetapi persero juga tetap didorong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
    • Sumber modal usaha lebih luas karena berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (saham) 

Kekurangan Persero

  • Persero memiliki kelemahan dalam pemenuhan fasilitas negara, karena kegiatan usaha persero berfokus pada memperoleh keuntungan

Privatisasi BUMN

Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% dimiliki negara. Privatisasi mengarah pada peningkatan kinerja BUMN jangka Panjang.

Manfaat Privatisasi

  • Mendorong kegiatan produksi dan perluasan jaringan pasar dalam negeri
    • Membantu BUMN menjalankan kerja sama usaha untuk memperluas jaringan pasar
    • Mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kegiatan produksi
    • Terciptanya produk yang lebih berkualitas dan memiliki harga yang kompetitif di pasar
    • Meningkatkan kualitas melalui program pengembangan diri Metode BUMN dalam penerapan privatisasi
    • Menawarkan saham BUMN kepada umum
    • Menjual saham BUMN kepada swasta tertentu
    • Menjual aktiva BUMN kepada swasta
    • Mereorganisasi BUMN menjadi beberapa unit usaha
    • Menambah investasi baru dari sektor swasta kedalam BUMN
    • Bumn dibeli oleh pihak manajemen karyawan
    • Melakukan kontak sewa dan kontrak manajemen

2. Bada Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD merupakan perusahaan milik daerah yang didirikan bedasarkan peraturan daerah. Kegiatan BUMD adalah mengelola kekayaan daerah, baik kekayaan provinsi/pemerintah kabupaten/kota. Penerimaan BUMD digunakan untuk sumber pembiayaan kegiatan operasional serta perekonomian daerah.

Tujuan pembentukan BUMD

  • Sumbangan pendapatan daerah/nasional
    • Memajukan perekonomian daerah/nasional
    • Mendapat keuntungan demi kepentingan daerah
    • Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah 
    • Menyediakan barang/jasa mutu tinggi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat daerah
    • Menyelenggarakan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan BUMS dan koperasi

Ciri ciri BUMD

  • BUMD didirikan oleh pemerintah daerah sehingga seluruh operasionalnya diatur dan diawasi pemerintah daerah
    • Berstatus badan hukum yang diatur dengan peraturan daerah
    • Sebagian/seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah
    • Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan terdiri atas saham biasa dan saham prioritas
    • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah
    • Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam terhadap resiko yang terjadi
    • Keuntungan BUMD menjadi sumber penerimaan daerah, sehingga BUMD menyumbang kas daerah dan negara
    • BUMD merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk pengembangan ekonomi daerah dan negara
    • BUMD mengutamakan pelayanan public sekaligus mencari keuntungan 
    • Dapat menghimpun dana dari pihak lain (bank/non-bank)

Fungsi BUMD

  • Penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan pihak swasta
    • Instrumen pemerintahan daerah yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara
    • Pengelola cabang cabang produksi sumber daya daerah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum
    • Penyedia layanan masyarakat
    • Memajukan sektor usaha yang belum diminati pihak swasta
    • Membuka lapangan kerja didaerah yang bersangkutan
    • Membantu pengembangan usaha kecil
    • Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang Peran BUMD
    • Sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

(Keuntungan BUMD akan masuk pos penerimaan daerah, semakin tinggi keuntungan yang diperoleh semakin besar PAD yang diterima)

  • Mengolah potensi ekonomi daerah
    • Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah 
    • Meningkatkan kapasitas produksi daerah
    • Memperluas lapangan kerja dan memeratakan pembangunan  Keunggulan BUMD
    • Mencegah terjadinya monopoli
    • Melayani kebutuhan masyarakat 
    • Memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai
    • Mampu menangani bidang usaha yang membutuhkan penenaman modal besar
    • Mudah mengadakan kerja sama 
    • Mengumpulkan keuntungan sebagai sumber penghasilan negara
    • Perintis kegiatan usaha yang belum dilaksanakan koperasi/swasta
    • Stabilisator perekonomian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelemahan BUMD
    • Mudah terjadi penyelewengan apabila pengawasannya lemah
    • Sering terjadi inefisien karena bukan milik perorangan 
    • Sering terjadi korupsi
    • Menimbulkan persaingan yang tidak sehat
    • Pengeksploitasian kekayaan alam yang berlebih
    • Monopoli yang mematikan usaha swasta
    • BUMD yang go public keuntungannya akan terbagi, sehingga pendapatan yang masuk akan berkurang
    • Apabila pinjaman semakin banyak, makan utang negara akan semakin bertambah

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS merupakan usaha yang didirikan dan dimodali seseorang/sekelompok orang Ciri Ciri BUMS

  • Modalnya dimiliki mutlak oleh pihak swasta
    • Pemegang dan pemilik usaha memiliki wewenang melakukan pengawasan 
    • Pembagian modal bedasarkan kepemilikan saham perusahaan
    • Badan usaha yang berbadan hukum
    • Modal berasal dari non pemerintah 
    • Hak suara anggota disesuaikan dengan saham yang mereka miliki 
    • Para pemilik saham dapat menjual sahamnya di bursa efek
    • Modal tidak hanya didapat dari anggota tetapi dari Lembaga keuangan bank dan non-bank Badan Usaha Perseorangan dan Persekutuan

1. Badan Usaha Swasta Perseorangan

  • Pemilik perusahaan merupakan individu/perorangan
  • Kekuatan tinggi dimiliki pemilik tunggal perusahaan yang berwenang segala hal tentang perusahaan tsb
  • Kebijakan yang digunakan dalam mengatur jalannya aktivitas perekonomian perusahaan adalah kebijakan perseorangan
  • Semua resiko dan tanggung jawab perusahaan merupakan tanggung jawab perseorangan (pemilik perusahaan)

2. Badan Usaha Swasta Persekutuan

  • Pemiliknya merupakan dua orang atau lebih
  • Wewenang, hak, dan tanggung jawab diatur dan ditentukan dalam perjanjian
  • Pertumbuhan/kemunduran perusahaan tergantung pada pengurusan sekutu
  • Fokus kegiatan perusahaan adalah memperoleh keuntungan bersama

Ciri Ciri BUMS bedasarkan fungsinya

  • Mencari keuntungan sebesar besarnya, lalu diolah dan dibagikan kepada seluruh anggotanya
  • Memberikan pelayanan terhadap masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan terhadap barang dan jasa
  • Menjadi Lembaga yang memberi keadaan dinamis pada perekonomian negara
  • Mengelola SDM dan SDA untuk membantu pemerintah dalam kebutuhan barang dan jasa
  • Membantu kinerja pemerintah dalam mensejahterakana masyarakat Ciri Ciri BUMS bedasarka kepemilikan modal
  • Secara keseluruhan modal dimiliki swasta
  • Pinjaman diperoleh dari Lembaga bank/non-bank
  • Penerbitan dan penjualan saham dapat melalui bursa efek 
  • Memiliki cadangan dana untuk pengembangan usaha
  • Memiliki wewenang menerbitkan obligasi dalam jangka waktu tertentu Peran BUMS
  • Penggerak ekonomi negara
  • Menyediakan barang dan atau jasa bagi kebutuhan masyarakat
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran
  • Menjadi salah satu sumber pendapatan negara Keunggulan BUMS
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
  • Tidak bergantung pada keuangan negara
  • Menyerap banyaknya tenaga kerja
  • Meningkatkan system Pendidikan dan pelatihan kerja 
  • Meningkatkan pendapatan dan devisa negara
  • Mendorong peningkatan standar keahlian dan penerapan teknologi modern Kelemahan BUMS
  • Karena berorientasi laba, maka adanya kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat
  • Terdapat kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola SDA 
  • Kondisi badan usaha cenderung kurang stabil, karena modal berasal dari swasta

Tahapan Mendirikan Usaha dalam BUMS dengan Studi Kelayakan Usaha (Business Plan) Studi kelayakan digunakan untuk mengambil keputusan terkait kelayakan sebuah usaha. 

  1. Aspek Studi Kelayakan Usaha
    1. Aspek hukum (menyangkut semua hal yang berhubungan dengan legalitas dan perizinan usaha)
    1. Aspek social, ekonomi, budaya (menyangkut dampak yang ditimbulkan pada masyaralat sekitar akibat usaha tsb)
    1. Aspek pasar dan pemasaran (estimasi pasar sasaran, segmentasi pasar, merancang produk, merk, kemasan, label, harga, promosi, dan saluran distribusi, dan persaingan usaha
    1. Aspek teknis dan teknologi (pemilihan lokasi usaha, penyediaan bahan baku, alat yang digunakan, cara produksi, dan pemilihan teknologi yang sesuai)
    1. Aspek manajemen (organisasi, tenaga kerja, dan cara memimpin perusahaan)
    1. Aspek keuangan (permodalan, pembayaran gaji, analisis biaya produksi dan penerimaan, dan laporan keuangan)
  2. Tahapan Studi Kelayakan Usaha
    1. Penemuan ide
    1. Tahap penelitian (pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpresi hasil penelitian, menyimpulkan, dan membuat laporan)
    1. Tahap evaluasi (dilakukan sebelum dan setelah pendirian perusahaan)
    1. Tahap pengurutan yang layak (pemilihan rencana usaha paling layak)
    1. Tahap rencana pelaksanaan (menyiapkan tenaga kerja, bahan baku, manajemen, dll)
    1. Tahap pelaksanaan  Bentuk BUMS 
  3. Perusahaan perorangan (UMKM)

Modal dalam pendirian perusahaan relative kecil, jumlah dan jenis produksi terbatas, jumlah tenaga kerja sedikit, dan masih menggunakan teknologi sederhana.

Kelebihan Perusahaan Perorangan

  • Perizinan pendirian usaha sederhana
    • Keuntungan perusahaan menjadi hak milik perusahaan
    • Pemilik perusahaan leluasa mengambil keputusan dan mengelola perusahaan
    • Rahasia perusahaan terjamin
    • Biaya produksi lebih rendah

Kekurangan Perusahaan Perorangan

  • Keterbatasan modal
    • Kelangsungan hidup perusahaan bergantung pada kesanggupan pemilik dalam mengelola perusahaan
    • Semua kerugian perusahaan menjadi tanggung jawab pemilik

•  

  • Firma (Fa)

Fa merupakan persekutuan antara dua orang/lebih dengan nama dan modal bersama dengan mencapai tujuan bersama. Semua resiko kerugian dan hutang perusahaan ditanggung bersama dengan mengikut sertakan harta pribadi

Kelebihan Fa

  • Modal terkumpul lebih besar
    • Resiko hutang dan kerugian lebih ringan karena ditanggung bersama dan pekerjaan yang dilakukan lebih efisien
    • Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah
    • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena dikelola bersama Kekurangan Fa
    • Pengambilan keputusan memerlukan waktu lebih lama
    • Kesalahan yang dilakukan sesorang sekutu ditanggung oleh semua sekutu
    • Harta pribadi ikut menjadi jaminan apabila firma mengalami kesulitan keuangan
  • Persekutuan Komanditer (CV)

CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri atas sekutu aktif/komplementer (pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas hutang perusahaan serta ikut menjaminkan harta pribadi sebagai jaminan) dan sekutu pasif/komanditer (pihak yang menyerahkan modal dan mengharapkan laba sesuai dengan modal yang diserahkan)

Kelebihan CV

  • Pendiriannya relatif mudah
    • CV lebih mudah mendapatkan kredit bank
    • Kemampuan pengelolaan CV lebih memadai
    • Modal yang dikumpulkan lebih banyak Kekurangan CV
    • Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas
    • Kelangsungan kegiatan dapat terganggu jika hanya mengandalkan sekutu aktif
    • Anggota sulit menarik modal yang telah disetorkan
    • Pengambilan keputusan membutuhkan jangka waktu tertentu
  • Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan perusahaan yang pendirian dan usahanya diatur dalam UU. PT didirikan bedasarkan perjanjian melakukan kegiatan dengan modal yang seluruhnya didirikan bedasarkan perjanjian dengan modal yang terdiri atas saham dan memenuhi persyaratan. Pemegang saham hanya bertanggung jawab atas saham yang dimiliki, tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain diluar pemodal.

Kelebihan PT

  • Modal yang terkumpul lebih besar
    • Manajemen lebih baik dan professional
    • Perluasan perusahaan lebih mudah
    • Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas
    • Kelangsungan jalannya perusahaan lebih terjamin
    • Saham dapat diperjual belikan sehingga memungkinkan perubahan kepemilikan perusahaan tanpa melakukan pembubaran
    • Lebih mudah mendapatkan tambahan modal Kelemahan PT
    • Biaya pendirian dan kegiatan operasional sangat besar
    • Mekanisme pendirian lebih rumit
    • Jumlah deviden (laba) harus dipotong pajak perusahaan dan pajak penghasilan
    • Rahasia perusahaan kurang terjamin karena harus melaporkan kegiatan perusahaan kepada pemegang saham
    • Bidang usaha sulit diubah karena sulitnya pengubahan akte pendirian
Back to top button