close

Ringkasan Materi, Uang dan Perbankan

  • Uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran, yang secara umum dapat diterima untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa sekaligus sebagai alat untuk pembayaran utang.
  • Syarat-syarat uang yaitu digemari umum, mudah disimpan, tahan lama, dapat dibagibagi tanpa mengurangi nilainya, nilainya relatif stabil, dan jumlahnya memenuhi kebutuhan.
  • Jenis-jenis uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
    • Berdasarkan bahan, meliputi uang logam dan uang kertas.
    • Berdasarkan lembaga pembuatnya, meliputi uang kartal dan uang giral.
    • Berdasarkan nilai, meliputi uang bernilai penuh dan uang tidak bernilai penuh.
    • Berdasarkan kawasan/daerah berlakunya, meliputi uang domestik dan uang
    • internasional.
  • Permintaan uang dapat berasal dari pihak perseorangan, pengusaha, investor dan pemerintah, yang bertujuan untuk transaksi, berjaga-jaga, dan spekulasi.
  • Penawaran uang berasal dari pemerintah (bank sentral), yang dapat memengaruhi tingkat harga, tingkat bunga, dan tingkat kegiatan ekonomi suatu negara.
  • Teori kuantitas uang menurut Irving Fisher dirumuskan MV = PT, dan besarnya V dan T dianggap konstan.
  • Nilai uang dibedakan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal, dan nilai eksternal.
  • Standar uang yang digunakan suatu negara dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
    • standar kertas
    • standar logam, yang terdiri atas monometalisme dan bimetalisme.
  • Standar moneter dapat dikategorikan sebagai berikut.
    • Standar barang, terdiri atas: standar emas, standar perak, dan standar kembar
    • Standar kepercayaan
  • Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  • Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
  • Menurut jenisnya lembaga keuangan bukan bank (LKBB) terdiri atas lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan suratsurat, serta lembaga penjamin kredit.
  • Produk LKBB dapat berupa perusahaan pembiayaan, sewa guna, anjak piutang, pegadaian, kartu kredit, asuransi, dan penyelenggara dana pensiun.
  • Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya dengan bunga atau imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
  • Kebijakan moneter merupakan kebijakan untuk mengendalikan atau memengaruhi jumlah uang yang beredar, yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Back to top button