close

Norma dan Keadilan – PPKN Kelas 7

Berikut ini adalah ringkasan materi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 7 tentang Norma dan Keadilan. Ringkasan ini saya susun untuk memudahkan siswa-siswi jenjang pendidikan SMP/MTs dalam memahami materi sekolah.

Kamu juga dapat melihat Semua Ringkasan Materi PPKN Kelas 7, disana kita sudah membagikan ringkasan mulai dari BAB 1,2,3,4,5, dan 6. Jangan lupa bagikan ke teman-temanmu juga ya.

A. Norma dan Keadilan

Norma adalah pedoman, standar atau tata cara dan/atau perundang-undangan yang berlaku dalam masyarakat.

Umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu.

Norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, contohnya adalah larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis

Masyarakat menggunakan empat norma sebagai pedoman atau standar yang berlaku di antara mereka. Keempat norma tersebut adalah :
(1) norma agama,
(2) norma kesusilaan,
(3) norma kesopanan, dan
(4) norma hukum.

B. Penjelasan Masing Masing Norma

1. Norma susila

Norma susila adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Norma ini menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila mengajak manusia untuk berakhlak baik sesuai dengan hati nuraninya.

Norma susila melarang manusia untuk melakukan hal-hal yang tidak baik, karena tidak sesuai dengan hati nurani manusia yang normal. Beberapa contoh norma susila antara lain:
a. Jangan mengambil barang orang lain tanpa izin.
b. Jangan membahayakan nyawa manusia lain.
c. Hormatilah hak-hak orang lain.
d. Bersikaplah jujur dan adil.

Norma kesusilaan mengatur perilaku manusia berdasarkan suara hati nurani yang membedakan antara baik dan buruk. Jika melanggar norma ini, manusia akan merasakan sanksi batin berupa rasa sesal yang mendalam.

2. Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari interaksi sosial. Norma kesopanan didasarkan pada kewajaran, kebiasaan dan kesesuaian yang ada di masyarakat. Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang berlaku dan khas bisa berbeda-beda di setiap masyarakat.

Beberapa contoh norma kesopanan, yaitu:
a. Yang lebih muda harus hormat kepada yang lebih tua usianya.
b. Sebelum pergi ke sekolah harus minta izin kepada orang tua dulu.
c. Harus berpakaian yang layak dan rapi saat mengikuti pembelajaran di sekolah.
d. Jangan meludah di ruang kelas.

Orang-orang yang tidak menghormati aturan kesopanan akan mendapat hukuman yang membuat mereka dicemooh oleh orang lain, dan cemoohan itu bisa berupa ucapan, perilaku bermusuhan, penilaian negatif dari lingkungan mereka, diasingkan dari masyarakat, yang akhirnya membuat mereka merasa malu, terhina, terisolasi dan menderita secara psikis.

3. Norma agama

Norma agama adalah ketentuan-ketentuan hidup yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang berisi tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh manusia, serta ajaran-ajaran yang bermanfaat. Norma agama bersumber dari wahyu Tuhan dan memiliki nilai yang mendasar yang mempengaruhi norma-norma lainnya, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.

Beberapa contoh norma agama, di antaranya:
a. Tidak diperbolehkan menghilangkan nyawa manusia.
b. Tidak diperbolehkan mengambil harta milik orang lain.
c. Tidak diperbolehkan melakukan perbuatan asusila.
d. Hormatilah orang tua.

Bagi pelanggar norma agama akan mendapatkan sanksi dari Tuhan di akhirat kelak, yang bisa berupa disiksa di neraka.

4. Norma hukum

Norma hukum adalah ketentuan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang bersifat mengikat dan memaksa untuk menjaga kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan mengatur ketertiban sosial.

Beberapa contoh norma hukum, antara lain:

  • Pasal 362 KUHP
  • Pasal 1234 BW
  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang)
  • Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah)

Sanksi yang dapat diberikan bagi pelanggar norma hukum berupa pidana penjara atau denda atau pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.

C. Fungsi Norma di Kehidupan Masyarakat

  1. Menjadi acuan dalam berperilaku. Norma mengandung aturan-aturan yang harus diikuti oleh anggota masyarakat dalam interaksi sosial.
  2. Menjaga keharmonisan antara anggota masyarakat. Norma membantu mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat agar tidak menimbulkan konflik atau ketidakstabilan.
  3. Alat pengawasan sosial. Norma atau aturan berfungsi sebagai alat yang dapat mengontrol dan memantau perilaku anggota masyarakat.
  4. Menjamin keadilan. Norma atau aturan khususnya norma hukum dibuat untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat.

D. Keadilan

Adil merupakan kata dasar dari keadilan yang memiliki asal usul dari bahasa Arab. Makna adil adalah tengah, artinya memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.

Keadilan artinya tidak membeda-bedakan, menempatkan sesuatu pada posisi yang seimbang, tidak berpihak, mendukung yang benar, tidak semena-mena. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu kondisi dalam kehidupan bersama, baik di tingkat masyarakat, bangsa maupun negara yang mendapatkan apa yang menjadi haknya sehingga dapat menjalankan kewajibannya.

Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.

Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.

Defenisi Keadilan Menurut Beberapa Ahli

  1. Aristoteles => perilaku yang berada di tengah antara memberi terlalu banyak dan terlalu sedikit yang berarti memberi setiap orang apa yang menjadi haknya.
  2. Frans Magnis Suseno => keadilan adalah kondisi di mana manusia diperlakukan secara sama sesuai dengan hak dan kewajiban mereka masing-masing.
  3. Notonegoro =>keadilan adalah suatu kondisi yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Thomas Hubbes => keadilan adalah suatu tindakan yang dikatakan adil jika didasarkan pada perjanjian yang telah disetujui.
  5. Plato, =>keadilan adalah di luar kemampuan manusia biasa di mana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
  6. W.J.S Poerwadarminto => keadilan adalah tidak memihak, sebagaimana mestinya tidak sewenang-wenang.

Keadilan dapat diartikan memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum..

Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan.

Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.

E.Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan sadar akan pentingnya norma, tradisi, adat istiadat yang baik serta peraturan yang berlaku untuk menjadi acuan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, harus menerapkan ketentuan tersebut dalam sikap kehidupan sehari-hari.

Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan norma, tradisi, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

a. Contoh perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga

  • bersikap santun
  • melakukan pekerjaan rumah yang telah disetujui bersama (menyapu, mencuci, dan lain-lain)
  • menghormati orang tua
  • menuruti perintah orang tua
  • berbicara dengan baik
  • saling mencintai antar anggota keluarga
  • hidup harmonis dalam keluarga

b. Beberapa contoh sikap yang menunjukkan kesesuaian dengan norma di lingkungan Sekolah adalah:

  • mengikuti aturan dan ketertiban sekolah;
  • datang ke sekolah tepat waktu
  • hadir di setiap kelas
  • berpakaian dengan seragam sekolah
  • berbakti kepada guru
  • mengasihi teman
  • menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perundang-undangan
  • tidak terlibat dalam perjudian, minuman keras atau narkotika (Narkoba)

c. Beberapa contoh sikap yang menunjukkan kesesuaian dengan norma di lingkungan masyarakat dan negara adalah:

  • Berpartisipasi dalam program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
  • Menjaga tata tertib lalulintas
  • Menolak tindakan main hakim sendiri
  • Menunaikan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
  • Bermartabat, tertib dan bersih dalam perilaku sehari-hari.

Budaya malu adalah sikap yang merasa bersalah jika melanggar norma. Contohnya, merasa bersalah jika datang terlambat ke sekolah.

Budaya tertib adalah kebiasaan untuk bersikap rapi di mana saja kita berada. Misalnya, menghormati antrian sesuai dengan nomor urut. Sementara itu, budaya bersih adalah sikap untuk berkata dan bertindak jujur dan terhindar dari perbuatan-perbuatan kotor. Misalnya tidak mencontek saat ulangan atau ujian.

Materi PDF

Bagi kamu yang membutuhkan rangkuman materi Norma dan Keadilan silakan download melalui link dibawah ini

Link download Ringkasan Materi PPKN Kelas 7 – Norma dan Keadilan (DISINI)

Dapatkan update rangkuman materi sekolah gratis dari Kampusimpian.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kumpulan Rangkuman Materi Sekolah”, caranya klik link https://t.me/rangkumankeren, kemudian join. Kamu harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Alek Sander

Founder Kampusimpian.com | Penulis | Programer “You do not need to be great to start something. Do it now and do not ever put off because the chance may not come twice.”

Artikel Terkait

Back to top button