close

Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia – PPKN Kelas 7

Rangkuman materi tentang Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia, adalah hasil ringkasan materi mata pelajaran PPKN Kelas 7 Semester 1. Tujuan dibuat ringkasan ini adalah untuk memudahkan Kamu dalam mengingat hal hal pokok di pelajaran PKN.

Kamu juga dapat melihat Semua Ringkasan Materi PPKN Kelas 7, disana kita sudah membagikan ringkasan mulai dari BAB 1,2,3,4,5, dan 6. Jangan lupa bagikan ke teman-temanmu juga ya.

Pada materi ini kita akan mengenal lebih banyak tentang proses perumusan hingga bagaimana sebuah UUD itu di sahkan oleh tokoh-tokoh penting. Ayo kita bahas bersama-sama!

A. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusi adalah istilah yang berasal dari bahasa Inggris ”constitution”, bahasa Belanda ”constitutie”, bahasa Jerman ”konstitution”, dan bahasa Latin ”constitutio” yang artinya hukum dasar atau undang-undang dasar. 

Konstitusi ada dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah kumpulan aturan pokok dasar negara, struktur negara dan tata negara yang mengatur kehidupan satu bangsa dalam wadah hukum negara. Konstitusi tidak tertulis juga disebut konvensi, yaitu adat ketatanegaraan yang sering muncul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67).

Undang-Undang Dasar memiliki fungsi khusus, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah agar pelaksanaan kekuasaan tidak bersifat otoriter.

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar”.

Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara. Jimly Asshiddiqie (2008:5), seorang pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, menyatakan bahwa konstitusi berbeda dengan undang-undang biasa. Konstitusi ditetapkan oleh badan khusus yang lebih tinggi daripada lembaga legislatif biasa. Konstitusi juga bersifat fundamental dan mengikat semua peraturan di bawahnya agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Naskah UUD 1945 disiapkan oleh BPUPKI pada sidang kedua yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945. Pada sidang tersebut, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.

Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945 berhasil menyepakati beberapa hal seperti Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.

Sidang dilanjutkan pada 15 Juli 1945 dengan agenda ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”.

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya disetujui secara aklamasi pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, disetujui usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.

B. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, PPKI yang merupakan penerus BPUPKI mengadakan rapat. Rapat PPKI ini menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu:

  • Menyetujui UUD 1945 sebagai dasar negara.
  • Menunjuk Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Indonesia.
  • Membangun Komite Nasional Indonesia Pusat.

Rapat PPKI juga melakukan beberapa perubahan pada naskah Piagam Jakarta dan rancangan UUD yang dibuat oleh BPUPKI sebelumnya, yaitu:

  • Mengganti kata Mukaddimah dengan kata Pembukaan.
  • Mengubah sila pertama dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Menghapus syarat agama Islam untuk presiden dalam pasal 6 UUD.
  • Mengubah pasal 28 UUD yang menyebutkan “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi pasal 29 UUD yang menyebutkan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

C.  Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Negara adalah bentuk organisasi sosial yang dibangun oleh setiap bangsa yang merdeka. Untuk mengatur kehidupan bernegara ini, dibutuhkan suatu dokumen yang berisi hukum dasar tertinggi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Karena merupakan sumber legitimasi atau landasan hukum dari peraturan perundang-undangan lainnya, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dihormati dan tidak boleh dilanggar oleh semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini sesuai dengan prinsip hukum universal yang berlaku di dunia.

D. Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Dalam sidang BPUPKI, terdapat dua aliran besar yang dipunyai oleh para pendiri bangsa, yaitu aliran nasionalis dan aliran religius. Aliran nasionalis berpandangan bahwa Indonesia yang akan dibangun adalah negara nasional atau negara bangsa, sementara aliran religius berkeinginan agar didasari oleh salah satu agama. Segala perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diselesaikan dengan sikap dan perilaku para pendiri bangsa yang menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

BPUPKI menjalankan sidang dengan jiwa persaudaraan dan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengatakan, ” …Kita mau mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!… ” Dari ucapan Ir. Soekarno itu tampak jelas bahwa para pendiri bangsa memiliki peranan sangat penting dalam mendirikan negara Indonesia, meskipun para pendiri bangsa itu berasal dari suku dan agama yang beragam.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tahun 1945 untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan 67 orang. Salah satu tugas lembaga ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Pada tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang untuk membahas rancangan UUD tersebut. Dalam sidang itu, ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, bertanya kepada para anggota apakah mereka menyetujui rancangan UUD secara bulat. Semua anggota berdiri sebagai tanda persetujuan, kecuali Mr. Muhammad Yamin yang kemudian juga berdiri setelah mendapat penjelasan. Hal ini menunjukkan bahwa para anggota BPUPKI telah bersepakat secara musyawarah dan mufakat dalam menentukan dasar negara dan UUD Negara Indonesia. Mereka juga telah mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan demi kepentingan bangsa dan negara.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah bukti nyata dari cinta tanah air para pendiri negara. Dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan, para pendiri negara juga menunjukkan sikap patriotik, toleran, bertanggung jawab, dan bijaksana dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Mereka tidak mau tunduk kepada penjajah dan bangga sebagai bangsa yang merdeka.

Materi PDF

Kamu juga dapat mempelajari dan menyimpan rangkuman ini dalam bentuk pdf, silakan di download melalui link dibawah ini ya

Link download Ringkasan Materi PPKN Kelas 7 – Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia (DISINI)

Dapatkan update rangkuman materi sekolah gratis dari Kampusimpian.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kumpulan Rangkuman Materi Sekolah”, caranya klik link https://t.me/rangkumankeren, kemudian join. Kamu harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tim Kampus

Platform Pendidikan digital yang berdiri sejak 2019 banyak membagikan Tips belajar, Info Kampus, dan Materi belajar gratis.

Artikel Terkait

Back to top button